Dikbud Provinsi Bengkulu Bakal verifikasi Ulang Data Calon Siswa

Bengkulu – Mitrapublik.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bakal melakukan verifikasi ulang data calon siswa SMA. Hal ini guna menindaklanjuti aduan sejumlah orang tua, yang mengaku anaknya belum mendapatkan sekolah pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.

“Yang kita bahas saat hearing dengan dewan tadi, terdapat beberapa calon siswa yang memang ada di zonasi tapi belum terakomodir di sekolah dalam zonasi itu. Solusinya, kami akan mendata ulang dengan kepala sekolah yang jadi tujuan siswa, ” kata Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si usai hearing dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/7/2023).

Ia menjelaskan dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu itu, salah satu poin yang kita bahas persoalan calon siswa yang belum terakomodir pada sekolah sesuai dengan zonasinya. Sehingga langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan pemanggilan terhadap sekolah-sekolah untuk mencari solusi terbaik. 

Hal ini sebagai, upaya yang paling memungkinan untuk menindak-lanjuti persoalan jalur zonasi, yakni dengan melakukan verifikasi data ulang calon siswa dengan sekolah yang dituju. 

“Setelah verifikasi dilakukan, barulah kita melakukan rapat dengan sekolah. Jadi nantinya calon siswa bisa terakomodir sesuai dengan zonasinya,” papar Saidirman.

Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, lanjutnya, yakni dengan verifikasi tidak hanya dilakukan pada PPDB jalur zonasi. Akan tetapi di 3 jalur PPDB lainnya meliputi jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Dengan langkah-langkah diharapkan dapat mengakomodir calon siswa agar tetap bisa sekolah pada sekolah sesuai zonasi.

 “Dalam verifikasi nanti, seperti prestasi maka piagamnya kita cek lagi. Begitu juga dengan afirmasi dan perpindahan orang tua. Tentunya dengan upaya ini kita berharap dapat meredam kegaduhan proses PPDB di tengah-tengah masyarakat,” tutup Saidirman.

Langgar Ketentuan Zonasi, Kepsek dan Komite Dapat Dihentikan dari Jabatan

Bengkulu – Mitrapublik.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah menurunkan surat keputusan (SK) tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas (SMA) tahun pelajaran 2023/2024.

Dalam SK tentang PPDB, itu Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak hanya menjabarkan tentang ketentuan zonasi yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh SMA di Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan PPDB.

Tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, juga menerangkan tentang sanksi tegas yang akan diterima oleh setiap sekolah yang sengaja melanggar ketentuan zonasi. Ada pun, sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada sekolah yang melanggar ketentuan zonasi diantaranya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan memberi sanksi kepada Kepsek, guru dan tenaga didik sekolah berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Selanjutnya, pemberian sanksi juga berlaku bagi Komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam petunjuk teknis. Berikutnya, pemberian sanksi sebagai mana dimaksud diatas selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memberikan sanksi berupa pengabungan atau penutupan kepada sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar. 

Kepada mitrapublik.id, Kepsek SMAN 16 BU, I Ketut Pasek, M.Pd, membenarkan adanya surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang mengatur tentang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 berikut sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada sekolah-sekolah SMA di Provinsi Bengkulu yang melanggar ketentuan zonasi.

Tentu Ketut, mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh oleh dinas pendidikan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PPDB di tingkat SMA ini. Ketut berharap, aturan tekhnis tentang PPDB yang sudah dikeluarkan oleh dinas terkait ini dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah.

“Sistem zonasi ini sudah kita laksanakan dari beberapa tahun terakhir. Hanya saja dalam pelaksanaannya, tidak dibarengi dengan sanksi tegas. Sehingga dalam pelaksanaannya, sistem zonasi ini masih kerap dilanggar oleh beberapa sekolah. Dengan munculnya ketentuan baru dan sanksi tegas yang diatur dalam SK dinas terkait di tahun pelajaran 2024/2024, ini kita berharap sistem zonasi bisa berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Ketut.

Lebih jauh, Ketut, pun akan berusaha bersama-sama serius dalam mengawal ketentuan sistem zonasi ini. Pihaknya pun, tak akan segan untuk menindak lanjuti sekolah-sekolah yang terbukti nekat melanggar ketentuan zonasi yang sudah ditentukan.

“Sanksi tegas yang bisa diberlakukan diantaranya pemberhentian jabatan kepada Kepsek sampai Komite,” demikian Ketut.

Peringatan HUT SMA Negeri 10 Kota Bengkulu Ke-15

BengkuluMitrapublik.id – Perayaan ulang tahun sekolah sudah menjadi kegiatan rutin yang diperingati setiap tahunnya di SMA Negeri 10 Kota Bengkulu. Tahun ini, Selasa (15/11/2022) SMA Negeri 10 Kota Bengkulu genap berusia 15 tahun.

Acara ulang tahun SMAN 10 adalah ajang silaturahmi dalam acara ulang tahun SMAN 10 di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, DRS, Eri Yulian Hidayat, anggota DPRD kota komisi I, Bambang Hermanto, S, Sos, Ketua Komite SMAN 10, Sis Rahman, S, Sos Juga Kapolsek Selebar.

Kepala Sekolah SMAN 10 menyampaikan bahwa SMAN 10 sudah banyak frestasi yang nantinya kalau bisa meraih tingkat nasional, Kepsek juga menyampaikan terimakasih atas kerja ketua komite telah berhasil atas kerjasamanya dengan wali murid dan stok holder telah menambah ruang kelas belajar 2 lokal yang baru (RKB). ucap kepsek

Diwaktu yang sama kepal dinas pendidikan provinsi DRS, Eri Yulian Hidayat, juga menyampaikan terimakasih kepada elemen dan stok holder juga atas bantuan orang tua murid, tapi pihak sekolah harus gayung besambut artinya pihak memberi dan pihak yang memelihara. Ujar Kadis

Di selah acara tersebut serah terima antara komite dan kepala sekolah SMAN 10 dan disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu serah terima konci ruang kelas baru 2 lokal dan penandatanganan.

Usai serah terima RKB acara dilanjutkan bermacam macam acara, acara tari kreasi, juga baca puisi dan acara lainnya. (MP)

RAPAT KOMITE SEKOLAH BERSAMA WALI SISWA DAN PIMPINAN SEKOLAH

BengkuluMitrapublik.id – SMAN 8 Kota Bengkulu mengelar rapat bersama wali murid kelas X, XI, dan XII yang bertujuan untuk peningkatan program mutu pendidikan, yang dilaksanakan di Masjid Arrafah SMAN 8 Kota Bengkulu, Senin (3/10/2022).

Rapat digelar dalam dua sesi, sesi pertama rapat bersama wali murid kelas X dan pada sesi kedua bersama wali murid kelas xI dan XII.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Bengkulu, Hidayatul Mardiah, M.Pd menyampaikan, terimakasih kepada orang tua wali murid kelas X, XI dan XII sudah dapat hadir pada hari ini. setelah berapa kata sambutan di sampaikan, kepsek berpamitan karena ada acara lain.

“-Dalam kesempatan ini acara tersebut di lanjutkan di pimpin perwakilan orang tua siswa /siswi, ketua komite Dr.H.Sumardi.MP dan guru.”

Kegiatan pertemuan rapat orang tua siswa/siswi kali ini  guna untuk memberikan beberapa rincian dan penjelasan kepada orang tua siswa mengenai meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan mutu dalam pembelajaran  memenuhi standar  pendidikan Nasional.

Dalam acara itu ketua komite juga menyampaikan tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memperoleh kata mufakat atau persetujuan dari orang tua siswa/siswi wali murid.

“- Lanjut ketua komite mengadakan rembuk dan musyawarah kepada orang tua murid kelas X,XI,XII tentang biaya untuk mendongkrak sekolah supaya sekolah bisa berjalan dengan maksimal tapi semua keputusan diserahkan kepada orang tua  murid siswa/siswi.” ujar komite Sumardi

Dari hasil rapat tersebut disepakati bersama untuk iuran komite yaitu 100 ribu perbulan untuk semua siswa, yang dipergunakan untuk menunjang sarana dan prasarana sekolah.

“-   Pihak komite juga menyampaikan kepada orang tua wali murid siswa/siswi bila nantinya kalau memang ragu dengan hasil atau penerapan uang tersebut kita sampaikan secara transparan atau Bapak/ibu boleh bertanya langsung ke sekolah demi kemajuan sekolah dan anak.(MP)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.