Tindaklanjuti Nota Pengantar Bupati, DPRD BU Gelar Rapat Internal

Bengkulu Utara, Mitrapublik.id – Lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD BU, menggelar rapat internal (13/11). Rapat ini guna membahas tindaklanjut nota pengantar bupati, tentang Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Usai Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), faksi-fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut. Rapat paripurna ini masih mengacu pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023.

Rapat paripurna internal ini dengan agenda pembentukan Pansus DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, memutuskan Tommy Sitompul menjadi ketua Pansus.

Rapat paripurna Pansus dipimpin langsung Waka I Juhaili, S.IP,  yang didampingi Waka II Herliyanto, S.IP, dihadiri Sekwan, Anggota Dewan, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan DPRD Bengkulu Utara. (MP/ADV)

Bahas Raperda APBD Tahun 2024, ini Rincian !

Bengkulu Utara, Mitrapublik.id – DPRD Bengkulu Utara (BU) menjadwalkan Rapat Banmus, menetapkan berita acara Banmus nomor : 14/BA/Banmus/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembahasan rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan, maka sehubungan dengan itu, pihak lembaga DPRD BU melaksanakan agenda Parlipurna penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024. Rapat paripurna di jadwalkan pukul 14 Wib, di ruang rapat paripurna lantai dua hari senen (23/10/2024).

Rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara, yang dipimpin Waka I, Juhaili, S.IP, di ikuti anggotan Dewan serta sekwan maupun stab sekwan, yang dihadiri Bupati Ir.H.Mian, Kepala OPD, FKPD dan uandangan lainnya.

Pada rapat paripurna ini, Bupati BU Ir. H Mian menyampaikan, Pendapatan daerah di asumsikan sebesar Rp. 1.245.599.595.626,00 dan PAD di asumsikan Rp. 81.304.448. 539, Pendapatan transfer  di asumsikan sebesar Rp. 1.14.438.602 dan Lain – lain Pendapatan daerah yang sah diasumsikan  Rp. 17.856.648. 485. Fokus utama pembangunan dalam Nota pengantar R-APBD 2024 dan berharap usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 yang berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan utama penyusunan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui program dan kegiatan, serta penentuan pengalokasian anggaran. Selain itu untuk menetapkan urutan prioritas program dan kegiatan dari setiap urusan pemerintahan, serta menentukan prioritas plafon anggaran setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” papar Bupati.

Lanjut Bupati Ir.H.Mian, untuk menindaklanjuti gambaran anggaran tahun 2024,  tentu pihak legislatif bersama eksekutif  pada bidang masing-masing bisa membahas ditingkat komisi. Untuk itu disarankan terhadap kepala OPD dan pihak terkait bisa secara terbuka memaparkan program – program yang di rencanakan kedepannya.

“Percepatan implementasi program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan Kabupaten BU yang selanjutnya menjadi landasan bagi setiap program Pemkab BU dalam mewujudkannya, untuk itu kami pihak eksekutif berharap R-APBD Tahun 2024 dapat dijadikan Perda APBD Tahun 2024. Jika masih ada yang perlu di bahas dan di tindaklanjuti tentu pihak legislatif bisa memperdalam melalui rapat komisi dengan OPD yang bersangkutan, guna memastikan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024 tepat sasaran seperti yang diharapkan masyarakat,” (MP/ADV)

Bappemperda DPRD BU Gelar Rapat Kerja Masa Sidang III

Bengkulu Utara, Mitrapublik.id – Rapat antara Bapemperda bersama asisten pemerintahan, Kabag Kesra, Kabag Hukum,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala BPBD, Kepala Dinas PMD, dan Bagian persidangan sekretariat DPRD Bengkulu Utara, berlangsung di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, dalam kesempatan ini menyampaikan, rapat ini digelar tujuannya mengharmonisasi 7 Raperda yang akan dibahas masa sidang ketiga tahun 2023 ini.

“Rapat ini tujuannya untuk nota kesepakatan Raperda apa saja yang akan dimasukkan kedalam masa sidang ketiga. Awal tahun 2023 kita sudah buat nota kesepakatan 12 Raperda yang kita bagi menjadi tiga tahap. Masa sidang 1 sudah selesai, masa sidang ke 2 sudah selesai dan sisanya dimasa sidang ketiga,” kata Tommy Sitompul.

Ketua Bapemperda juga mentakan, masa sidang ketiga ini ada 7 (Tujuh) Raperda yang akan dibahas sekaligus dilakukan Verifikasi dan validasi. 7 Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pariwisata, Raperda lanjutan Enggano dan Raperda inisiatif Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Pembahasan 7 raperda ini sampai bulan Desember tahun ini. Makanya saya sampaikan dengan pihak eksekutif jangan lambat-lambat masukan, apa lagi saat ini Dewan lagi pada sibuk lantaran ingin mencaleg kembali,” pungkasnya. (MP/ADV)

DPRD BU Gelar Paripurna Dalam Rangka Menyambut HUT Kota Arga Makmur ke-47

Bengkulu Utara, Mitrapublik.id – Lembaga legislatif Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Senin (9/10), menggelar rapat paripurna Daman rangka HUT Kota Arga Makmur ke-47.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, didampingi Wakil ketua I Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. serta diikuti anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri Bupati Ir. H. Mian, Wabup, Sekda, Kapolres, Forkopimda, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kodim 0423 BU, Asisten, kepala OPD, camat se Bengkulu Utara, Gubernur diwakili Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, anggota Dewan provinsi dapil BU-Benteng, para perwakilan kepala daerah di masing – masing kabupaten, ketua partai politik, para kades, Totoh masyarakat, Mantan Bupati BU, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, S.H, dalam sambutannya mengatakan, dihari jadi kota Arga makmur ke 47 tahun 2023 ini, untuk dijadikan sebagai sarana intropeksi diri secara bersama-sama dan berkomitmen membangun Bengkulu Utara untuk lebih baik lagi sehingga terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

“Ke Arga Makmur lewat Kemumu padinya menguning airnya jernih atas kehadiran bapak – ibu kami ucapkan terimakasih. Peringatan hari jadi pemindahan ibukota kabupaten Bengkulu Utara merupakan amanah peraturan daerah tingkat II nomor : 2 tahun 1985 undang-undang nomor 9 tahun 1967 Juncto peraturan pemerintah daerah nomor : 20 tahun 1968 di tetapkan sebagai provinsi Bengkulu tanggal 18 November 1968 yang di pisahkan dari Sumatra Selatan  menjadi provinsi ke 26 di Indonesia. Peraturan daerah nomor : 23 tahun 1976 Arga Makmur di tetapkan sebagai ibu kota kabupaten daerah tingkat II Bengkulu Utara.

Di usia yang ke 47 telah banyak yang dicapai kemajuan pembangunan, di usia tersebut presiden RI Joko Widodo, mengunjungi Bengkulu Utara dalam upaya peningkatan di seluruh sektor pembangunan. Jika semua komponen selalu Bersatu Untuk Bengkulu Utara Maju, maka kemakmuran ekonomi seluruh masyarakat di daerah ini terus dapat di tingkatkan dan di perbaiki. Pada ulang tahun kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara Ke – 47 tahun 2023 ini, mari kita tingkatkan kualitas kerja untuk kabupaten yang kita cintai, agar tangguh, sejahtera dan ekonomi bisa tumbuh cepat di semua kalangan masyarakat, sehingga nantinya terwujud masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Kunci dari keberhasilan tersebut adalah, kita mampu menjaga persatuan dan kesatuan semua etnis budaya Untuk Bengkulu Utara Maju di segala bidang,” ujar Sonti Bakara.

Sementara Bupati BU Ir.H.Mian, mengatakan bahwa peringatan HUT Kota Arga Makmur ke-47 tahun 2023 ini, dapat di laksanakan lebih meriah dari pada tahun sebelumnya, usai virus Covid-19 melanda dunia.

“Atas nama Pemkab Bengkulu Utara mengapresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga DPRD atas terselenggaranya sidang paripurna Istimewa HUT kota Arga Makmur ke 47 tahun 2023, dengan Tema “Bersatu Untuk Bengkulu Utara Maju”. Selamat datang kepada seluruh tamu baik dari daerah lain yang hadi di HUT dihari jadi kota Arga makmur ke 47 tahun 2023 ini,” ucapnya

Lanjut Bupati, atas sinergisitas, kerjasama tim. Semua yang telah kita capai berkat koordinasi dan sinergisitas seluruh Stakeholder, tokoh pendiri, aparat pemerintah, tokoh masyarakat, alim ulama, cendikiawan, dan pengusaha serta seluruh layanan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang telah mendorong terbangunnya suasana kondusif di bumi ratu samban ini. Karena dalam suasana yang aman, tentram dan demokratis inilah kita dapat melaksanakan tahapan pembangunan daerah secara terkonsep dan terukur.

“Kerjasama semua pihak dalam membangun daerah sangat diperlukan. Momentum HUT kota Arga Makmur ke 47 tahun 2023 ini, merupakan momentum kita dalam meningkatkan pembangunan dan prekonomian masyarakat, kita tidak pernah melupakan jas merah tokoh-tokoh Bengkulu Utara dalam meukudkan daerah ini yang lebih baik lagi, baik telah dilakulan maupun yang akan dilakukan kedepannya. Peningkatan yang sudah di capai seperti bidang pendidikan, kesehatan, pembagunan setiap tahunnya merupakan kerjasama semua pihak. Upaya pemerintah daerah menghadirkan kunjungan presiden beberapa waktu lalu, membuahkan hasil dalam penambahan anggran pembangunan seperti Infrstruktur jalan maupun Pasar moderen Purwodadi, satu – satunya di provinsi bengkulu,” tandas Bupati Mian. (MP/ADV)

Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum 7 Fraksi Terkait Raperda LKPJ 2022 di Rapat Paripurna DPRD BU

Bengkulu Utara – Mitrapublik.id –  Bupati Ir.H.Mian, melalui Wakil Bupati Arie Septian Adinata, SE, menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu terkait Raperda LKPJ Bupati tahun 2022, dan Raperda Pajak Retribusi pada hari selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin Waka I DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), Juhaili, S.IP, didampingi Waka II, Herliyanto, S.IP, yang dihadiri Sekwan, anggota Dewan, Stab sekwan, wakil Bupati Arie Septia Adinata,SE,MM, Sekda, Para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Wabup
Arie Septian Adinata, SE,  mengucapkan terima kasih atas tanggapan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebagai wujud kemitraan, kerjasama dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD, yang telah mengingatkan kami terhadap berbagai hal, baik mengenai materi penyusunan Ranperda tentang induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bengkulu Utara tahun 2023 – 2026”, ujar Wabup Arie. (Adv)

Rapat Paripurna Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Terkait Raperda Pajak dan LKPJ Bupati 2022, Ada Pungli P3K

Bengkulu Utara – Mitrapublik.id –  Rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2022, 7 Fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan fraksi. Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), SontiBakara, SH, yang didampingi, Waka I, Juhaili, S.IP, Waka II, Herliyanto, S.IP, yang dihadiri Sekwan, anggota Dewan, Stab sekwan, wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE,MM, Sekda, Para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya, (5/6/2022).

Fraksi PDI Perjuangan Bengkulu Utara yang di sampaikan Beni Burmansyah, mengatakan, terkait Raperda pajak maupun retribusi daerah harus dioktimalkan dalam meningkatkan PAD, terkait dana SILVA tahun 2022, dapat diperjelas pihak pemerintah daerah secara terperinci dan lengkap. Fraksi Golkar di bacakan, Sudarman,  mengatakan sangat mendukung Raperda pajak maupun retribusi daerah menjadi Perda. Fraksi partai Gerindra di bacakan Rizal, mengatakan, Dua Raperda yang disampaikan pemerintah daerah yaitu Raperda Pajak-Retribusi dan LKPJ tahun 2022, akan dibahas pihak DPRD Bersama Eksekutif kedepannya. Semoga saja Raperda tersebut tidak terlalu lama di bahas nantinya.

Fraksi PAN di sampaikan Edi Putra, menyampaikan beberapa catatan, terkait trobosan – trobosan meningkatkan PAD melalui Raperda Pajak maupun retribusi daerah. Fraksi Nasdem, dibacakan Purba, mengucapkan terimaksi terhadap pemerintah daerah yang telah menyampaikan Raperda LKPJ tahun 2022 dan Raperda Pajak maupun Retribusi daerah. Fraksi De Asen Utara dibacakan, Dwi Tanto, mempertanyakan dana SILVA sebesar Rp. 124. 824.295.935, 97, Tahun 2022, dan Fraksi Nurani Indonesia Sejahteta (NIS) dibacakan, Febri meminta Bupati di luar pandangan umum, agar memantau indikasi pungli yang dilakukan oknum Diknas terkait masalah pengurusan administrasi P3K, jelasnya. (Adv)

RDP Bersama DPRD BU, PT SIL Tak Mampu Hadirkan Seluruh Dokumen Perizinan

Mitrapublik.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat ketiga bersama Manajemen PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Komisi Gabungan. Selasa, 13 September 2022.

Dalam rapat kali ini, pihak PT SIL kembali tidak bisa menghadirkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh pihak komisi III. Padahal pada pertemuan sebelumnya, pihak PT SIL meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

“Hari ini mereka hanya menyerahkan dokumen izin lokasi,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin.

Senior Manager Legal dan Humas PT SIL, Petrus Silaban berdalih bahwa pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya sedang terpecah fokus. Lantaran ada kebunnya yang mengalami kebanjiran.

“Seluruh dokumen masih di pusat. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen tadi, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” jelas Petrus.

Sementara itu, salah seorang anggota komisi III, Febri Yurdiman, menyarankan pimpinan Komisi III untuk segera melanjutkan

persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai hingga dipertemuan ketiga ini, pihak SIL masih saja bertele-tele.

“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita Rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk bekerja di Bengkulu Utara secara sah dan konstitusional,” ucap Politisi Partai Perindo ini.

Didalam hearing, ketua Komisi III juga bertanya soal dokumen Amdal HGU Eks PT TPA dan Way Sebayur. Namun, tetap saja pihak SIL tidak mampu memperlihatkan dokumen persetujuan lingkungannya.

Selain itu, pihak komisi III sempat mempertanyakan soal kewajiban pelepasan 20 % lahan PT SIL pada masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam Permentan tahun 1998 dan 2013.

Lantaran pihak PT SIL dinilai hanya bisa berdalih tanpa bisa membuktikan data serta dokumennya, hearing akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.(sumber mitratoday) 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.