Bicarakan Validasi NPWP, KPPP Bengkulu Audensi dengan PJ. Bupati Bengkulu Tengah

BENGKULU TENGAH271 Dilihat

Benteng,mitrapublik.id– Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama(KPPP) Bengkulu satu melaksanakan audiensi dengan PJ Bupati Bengkulu Tengah. Turut mendampingi Sekda, Asisten III, Staf Ahli, dan Kepala BKD.

Adapun pertemuan tersebut untuk membicarakan terkait percepatan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) bagi ASN di Bengkulu Tengah yang rencananya akan dimulai 31 Januari 2023 mendatang, juga untuk membicarakan validasi NPWP NIK yang akan dilaksanakan berbarengan.

Semua transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu dalam audiensinya dengan PJ Bupati Bengkulu Tengah di pada 4 Januari 2023.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *